Sabtu, 30 April 2011

PENGARTIAN KONSERVASI

 Konservasi adalah pelestarian atau perlindungan.

Menurut ilmu lingkungan, Konservasi adalah :

-          Upaya efisiensi dari penggunaan energi, produksi, transmisi, atau distribusi yang berakibat pada pengurangan konsumsi energi di lain pihak menyediakan jasa yang sama tingkatannya.
-          Upaya perlindungan dan pengelolaan yang hati-hati terhadap lingkungan dan sumber daya alam.
-          Pengelolaan terhadap kuantitas tertentu yang stabil sepanjang reaksi kiamia atau transformasi fisik. ( Fisik )
-          Upaya suaka dan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan
-          Suatu keyakinan bahwa habitat alami dari suatu wilayah dapat dikelola, sementara keaneka-ragaman genetik dari spesies dapat berlangsung dengan mempertahankan lingkungan alaminya.

Di Indonesia konservasi adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Sementara taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam merupakan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).

Taman nasional mempunyai ekosistem asli yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Taman hutan raya untuk tujuan koleksi tumbuhan dan satwa yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. Taman wisata alam dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.

Kawasan konservasi mempunyai karakteristik sebagaimana berikut:

-          Karakteristik, keaslian atau keunikan ekosistem (hutan hujan tropis/'tropical rain forest' yang meliputi pegunungan, dataran rendah, rawa gambut, pantai)
-          Habitat penting/ruang hidup bagi satu atau beberapa spesies (flora dan fauna) khusus: endemik (hanya terdapat di suatu tempat di seluruh muka bumi), langka, atau terancam punah (seperti harimau, orangutan, badak, gajah, beberapa jenis burung seperti elang garuda/elang jawa, serta beberapa jenis tumbuhan seperti ramin). Jenis-jenis ini biasanya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
-          Tempat yang memiliki keanekaragaman plasma nutfah alami.
-          Lansekap (bentang alam) atau ciri geofisik yang bernilai estetik/scientik.
-          Fungsi perlindungan hidro-orologi: tanah, air, dan iklim global.
Pengusahaan wisata alam yang alami (danau, pantai, keberadaan satwa liar yang menarik).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar